Penulis adalah: Insan pers, pemerhati komunikasi publik, dan lulusan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.).
Profesi wartawan atau jurnalis sejatinya merupakan salah satu jangkar utama dalam merawat kesehatan sebuah negara demokrasi. Dalam tatanan bernegara, pers diakui secara universal sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), berdiri bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui fungsi informatif, edukatif, kontrol sosial, dan hiburan, pers bekerja demi kemaslahatan publik. Oleh karena itu, jurnalisme bukan sekadar mata pencaharian, melainkan sebuah profesi mulia (officium nobile) yang mengabdi pada kebenaran dan hak masyarakat untuk tahu.
Namun, realitas di lapangan kerap kali menyajikan tantangan yang tidak mudah bagi para pencari berita. Belum lama ini, publik di wilayah Kabupaten Sijunjung dikejutkan dengan informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan fisik, pengeroyokan terhadap oknum wartawan, hingga perusakan fasilitas operasional berupa kendaraan roda empat, yang berujung pada proses di lembaga penegak hukum. Peristiwa seperti ini tentu memicu keprihatinan mendalam sekaligus menjadi alarm bagi kita semua tentang pentingnya komitmen bersama dalam menjaga ruang kerja jurnalistik yang aman dan kondusif.
Secara akademis dan yuridis, negara sesungguhnya telah memberikan payung hukum yang sangat ketat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers. Regulasi ini diciptakan bukan untuk mengistimewakan jurnalis, melainkan untuk menjamin agar arus informasi publik tidak tersumbat oleh intimidasi.
Sebagai profesi yang bermartabat, insan pers juga terikat oleh kewajiban moral dan profesional yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik. Setiap wartawan dituntut untuk selalu menyajikan berita yang berimbang (cover both sides), melakukan verifikasi, dan menghindari iktikad buruk. Jika terdapat kekeliruan atau ketidakpuasan terhadap suatu produk jurnalistik, hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang elegan dan beradab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan resmi ke Dewan Pers. Langkah-langkah prosedural inilah yang harus dikedepankan, bukan tindakan main hakim sendiri yang justru berpotensi melanggar hukum pidana.
Melalui tulisan ini, kita mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum untuk merefleksikan kembali fungsi penting pers. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan atas setiap bentuk dugaan kekerasan terhadap jurnalis adalah kunci utama untuk merawat marwah hukum di tanah air.
Edukasi publik yang matang mengenai hukum pers akan melahirkan ekosistem kehidupan berbangsa yang harmonis. Ketika jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional, masyarakatlah yang paling diuntungkan karena mendapatkan informasi yang sehat, akurat, dan mencerdaskan. Mari kita bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan, menghormati supremasi hukum, dan mendukung pers yang sehat demi kemajuan serta kejayaan bangsa.


