BUKITTINGGI | Rabu, 26 Agustus 2026 — Perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap dosen di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi memasuki tahap penting. Pihak korban melalui penasihat hukumnya menyatakan telah melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya diminta penyidik Polresta Bukittinggi untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik disebut mencakup foto, video, serta dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan. Pihak korban menyebut bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam peristiwa yang terjadi di lingkungan kampus.
Dalam keterangan penasihat hukum, jumlah pihak yang disebut sebagai terduga pelaku mencapai 16 orang yang disebut berasal dari unsur ASN Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun, penentuan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penasihat hukum korban, Khairul Abbas, S.H., M.Kn., mengatakan pihak korban telah memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Keterangan diberikan bersama dua penasihat hukum lainnya, yakni Ilham Darma, S.H., M.H. dan Robbie Suhendra, S.H.
Menurut Khairul, bukti yang diserahkan juga berkaitan dengan dugaan dampak kekerasan yang dialami korban. Pihaknya menyebut korban sempat mendapatkan perawatan setelah mengalami benturan akibat dugaan tindakan kekerasan, termasuk benturan pada bagian belakang kepala.
“Seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap terang peristiwa pidana telah kami lengkapi,” ujar Khairul Abbas dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pihaknya percaya penyidik Polresta Bukittinggi akan menilai seluruh bukti secara profesional dan objektif. Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, pihak-pihak yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sementara itu, Ilham Darma menegaskan bahwa pihak korban memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum secara proporsional tanpa melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat percaya penyidik Reskrim Polresta Bukittinggi akan bekerja secara profesional. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Ilham.
Robbie Suhendra menambahkan, kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan harus mendapat perhatian serius. Pihaknya menyatakan akan terus membantu penyidik dengan menyerahkan bukti maupun informasi yang dibutuhkan agar perkara dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Penasihat hukum korban juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati setiap tahapan penyidikan, termasuk kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti. Jika kemudian terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum berikutnya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut di Polresta Bukittinggi. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun langkah hukum lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya ketentuan hukum.
Pihak penasihat hukum berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh proses hukum yang adil. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock.
Hingga tahap ini, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum. Penasihat hukum korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut sampai proses penegakan hukum berjalan secara terang, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan 16 orang, status tersangka sebagian pihak, serta kronologi kekerasan dalam berita ini bersumber dari keterangan penasihat hukum korban. Penetapan seseorang sebagai tersangka dan pembuktian unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak jawab sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Salam hormat,
Penasihat Hukum Dosen Korban Kekerasan


