• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset, Jika Gagal 15 Desember 2026 Pimpinan Siap Mundur

    REDAKSI UTAMA
    Kamis, 27 Agustus 2026, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T12:22:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JAKARTA | Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan memasuki babak baru. Di tengah aksi massa yang membawa tuntutan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, pimpinan DPR RI menerbitkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang.


    Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta kepentingan masyarakat.

    Komitmen itu bukan sekadar pernyataan umum. DPR RI menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Poin paling tegas tercantum pada komitmen ketiga. Pimpinan DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Tenggat waktu tersebut menjadi ukuran konkret atas keseriusan lembaga legislatif dalam menjawab tuntutan masyarakat.

    Lebih tajam lagi, surat tersebut memuat pernyataan bahwa pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Mekanisme perampasan aset yang kuat dinilai berkaitan langsung dengan upaya negara mengembalikan kerugian serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

    Surat komitmen itu ditandatangani di Jakarta pada 27 Agustus 2026 oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Adies Kadir, serta Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.

    Di sisi lain, rangkaian foto yang menyertai surat tersebut memperlihatkan suasana aksi massa di sekitar kompleks DPR/MPR RI. Sejumlah peserta aksi membawa poster dengan pesan keras, termasuk tuntutan agar persoalan korupsi dan perampasan aset menjadi perhatian serius negara.

    Kini, komitmen tersebut menghadirkan konsekuensi politik yang jelas. Publik tidak hanya akan menunggu proses pembahasan RUU, tetapi juga dapat mengukur apakah target 15 Desember 2026 benar-benar diwujudkan melalui pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Dengan adanya surat komitmen tertulis tersebut, bola kini berada di tangan DPR RI bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait. Tenggat 15 Desember 2026 menjadi batas yang telah dinyatakan sendiri oleh pimpinan DPR, sementara janji pengunduran diri apabila target gagal dicapai membuat komitmen itu semakin berat untuk sekadar menjadi dokumen politik tanpa pembuktian.

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini