POLRES SIJUNJUNG | Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. menegaskan empat orang yang diamankan terkait dugaan pengancaman dan permintaan uang serta BBM di SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, bukan wartawan atau jurnalis. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (28/8/2026).
AKBP Willian Harbensyah menjelaskan, keempat orang tersebut sebelumnya disebut datang ke SPBU dengan mengaku sebagai wartawan. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, profesi mereka bukan wartawan. Polisi juga menemukan sejumlah kartu pers yang menurut keterangan Kapolres diduga palsu dan digunakan untuk mendukung aksi mereka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Berdasarkan LP Model B Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, pihak SPBU melaporkan empat orang berinisial MR, MYH, D dan SR yang disebut berasal dari Provinsi Riau.
Menurut keterangan kepolisian, para terlapor diduga meminta uang dan BBM kepada pihak SPBU dengan mengancam akan memviralkan dugaan aktivitas pelansiran BBM melalui media sosial. Polisi menyebut motif awal yang terungkap dari pemeriksaan sementara adalah motif ekonomi.
Situasi kemudian memanas setelah pihak SPBU bersama warga mengepung kendaraan yang digunakan keempat orang tersebut. Dalam kejadian itu, mobil yang digunakan para terlapor mengalami pengrusakan. Personel Polsek Kamang Baru kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB dan mengevakuasi keempat orang tersebut guna mencegah terjadinya amukan massa yang lebih besar.
Dari pemeriksaan sementara, pihak SPBU membantah adanya praktik pelansiran BBM. Kepadatan antrean disebut berkaitan dengan tingginya permintaan, termasuk kendaraan pengangkut sawit yang menggunakan barcode, serta keterlambatan pasokan mobil tangki Pertamina akibat perbaikan jalan di kawasan Sitinjau Lauik. Polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan satu unit Daihatsu Sigra, empat unit telepon seluler, satu tongkat bisbol besi, satu unit airsoftgun beserta enam butir peluru, serta 12 lembar kartu pers yang disebut palsu. Legalitas airsoftgun dan barang bukti lainnya juga masih didalami penyidik.
AKBP Willian Harbensyah menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu takut melapor apabila menghadapi pihak yang mengatasnamakan wartawan, LSM, ataupun organisasi masyarakat untuk meminta uang atau barang dengan cara mengancam. Menurutnya, profesi wartawan memiliki aturan hukum dan kode etik, sehingga tindakan oknum yang mengaku wartawan tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku insan pers. Keempat terlapor kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sijunjung dan proses penetapan tersangka masih berlangsung. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini mengacu pada keterangan resmi kepolisian dalam konferensi pers. Status hukum para terlapor tetap mengikuti proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
TIM


