• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua DPRD Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum Pada Pemusnahan BB di Kejari Pasbar

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T23:44:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Rabu (12/8/2026).

    ​Kehadiran pimpinan DPRD tersebut merupakan bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap penegakan hukum dan transparansi eksekusi barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.

    Menurut Dirwansyah, langkah Kejari Pasaman Barat memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht sangat penting untuk menutup segala celah spekulasi di tengah publik, sekaligus mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti sensitif.

    ​”Langkah ini penting untuk kepastian hukum dan keamanan daerah, agar tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tambahnya.

    ​Proses pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda Pasaman Barat Setia Bakti mewakili Bupati, perwakilan Polres Pasaman Barat Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, perwakilan Pengadilan Negeri Wahyu Diherpan, Pabung Kodim 0305 Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir, Kepala BNNK Pasaman Rangga Noverio, serta perwakilan instansi teknis dan insan pers.

    Dalam kegiatan tersebut, Dirwansyah ikut secara langsung proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dengan total berat mendekati 2,1 kilogram. Barang bukti ini berasal dari 32 perkara, terdiri dari 1.358,42 gram ganja dari 8 perkara dan 708,63 gram sabu dari 24 perkara.

    ​Selain narkotika, pemusnahan ini juga menyasar barang bukti dari berbagai perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian (10 perkara), pencabulan (6 perkara), pengrusakan barang (2 perkara), pertambangan (2 perkara), serta masing-masing 1 perkara untuk perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini