Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pasaman Barat, Dirwansyah, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti
tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Rabu (12/8/2026).
Kehadiran pimpinan DPRD tersebut merupakan bentuk dukungan
lembaga legislatif terhadap penegakan hukum dan transparansi eksekusi barang
bukti oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, khususnya dalam penanganan tindak
pidana narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Dirwansyah, langkah Kejari Pasaman Barat memusnahkan
barang bukti yang sudah inkracht sangat penting untuk menutup segala celah
spekulasi di tengah publik, sekaligus mengantisipasi risiko penyalahgunaan
barang bukti sensitif.
”Langkah ini penting untuk kepastian hukum dan keamanan
daerah, agar tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,”
tambahnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh
Asisten I Setda Pasaman Barat Setia Bakti mewakili Bupati, perwakilan Polres
Pasaman Barat Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, perwakilan
Pengadilan Negeri Wahyu Diherpan, Pabung Kodim 0305 Pasaman Kapten Inf. Abdul
Kadir, Kepala BNNK Pasaman Rangga Noverio, serta perwakilan instansi teknis dan
insan pers.
Dalam kegiatan tersebut, Dirwansyah ikut secara langsung
proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dengan total
berat mendekati 2,1 kilogram. Barang bukti ini berasal dari 32 perkara, terdiri
dari 1.358,42 gram ganja dari 8 perkara dan 708,63 gram sabu dari 24 perkara.
Selain narkotika, pemusnahan ini juga menyasar barang bukti
dari berbagai perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian (10 perkara),
pencabulan (6 perkara), pengrusakan barang (2 perkara), pertambangan (2
perkara), serta masing-masing 1 perkara untuk perkebunan, perjudian, kecelakaan
lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum
