POLRES PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor Pasaman Barat terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di setiap nagari untuk hadir langsung di tengah masyarakat, memberikan edukasi serta mengingatkan warga agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar, Sabtu (29/8/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, jajaran Bhabinkamtibmas telah diarahkan untuk lebih aktif mendatangi permukiman warga maupun kawasan perkebunan. Kehadiran personel tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lahan yang aman, sekaligus mencegah munculnya titik api sejak dini.
Menurut AKBP Agung Tribawanto, upaya pencegahan telah digencarkan sejak Rabu (26/8/2026). Edukasi dilakukan melalui sosialisasi secara langsung oleh Bhabinkamtibmas serta diperkuat dengan penyebaran imbauan melalui media sosial resmi Polres Pasaman Barat.
“Personel Bhabinkamtibmas langsung mendatangi warga. Memberikan imbauan agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Ia menegaskan, pencegahan merupakan langkah utama dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Pasaman Barat. Karena itu, komunikasi antara polisi dan masyarakat terus dibangun agar setiap persoalan terkait lingkungan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan,” tegasnya.
AKBP Agung Tribawanto mengingatkan bahwa karhutla tidak sekadar persoalan terbakarnya hutan atau lahan. Kebakaran dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara, berdampak terhadap kesehatan masyarakat, merusak ekosistem serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi apabila tidak segera ditangani.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga,” katanya.
Selain mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, Polres Pasaman Barat juga memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan. Pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Kapolres Pasaman Barat juga mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Polri 110 maupun layanan pesan WhatsApp “Halo Kapolres”, sehingga petugas dapat bergerak sedini mungkin.
AKBP Agung Tribawanto berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, masyarakat, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat. Menurutnya, menjaga Pasaman Barat dari ancaman karhutla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama demi lingkungan yang sehat dan masa depan generasi mendatang.
#POLRI UNTUK MASYARAKAT | POLRI HADIR UNTUK MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI
TIM


