Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD
KNPI) Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait
penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026, Selasa
(18/8) bertempat di Aula Bamus DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan dihadiri
Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasaman
Barat, Bagian Hukum Setda Pasaman Barat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Nagari (DPMN).
RDP tersebut menjadi ruang dialog antara organisasi
kepemudaan, DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas berbagai persoalan
terkait penyelenggaraan Pilwana Serentak 2026, terutama mengenai kepastian
hukum, konsistensi regulasi, kesiapan teknis, keamanan sistem, transparansi,
serta akuntabilitas penerapan e-voting.
Ketua DPD KNPI Pasaman Barat, Rizki Aulia, menegaskan bahwa
KNPI tidak berada pada posisi untuk menolak modernisasi dalam penyelenggaraan
Pilwana. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam proses demokrasi merupakan
langkah yang perlu diapresiasi sepanjang dilaksanakan dengan persiapan dan
regulasi yang matang.
“Kami mendukung inovasi dan modernisasi dalam penyelenggaraan
Pilwana. Namun, penggunaan e-voting harus dibarengi dengan kepastian hukum,
kesiapan perangkat, keamanan sistem, transparansi, serta mekanisme audit yang
jelas. Jangan sampai niat melakukan modernisasi justru melahirkan persoalan
hukum dan konflik baru di tengah masyarakat”, ucapnya.
Dalam RDP tersebut, Sekretaris DPD KNPI Pasaman Barat, Alwi
Septian, menyampaikan sikap organisasi terkait penyelenggaraan Pilwana Serentak
2026. Alwi menyampaikan bahwa KNPI pada prinsipnya mendukung pelaksanaan
Pilwana Serentak 2026, termasuk penerapan e-voting sebagai bagian dari inovasi
tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat nagari. Namun, dukungan
tersebut harus disertai dengan sejumlah prasyarat.
Alwi menegaskan, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat
perhatian serius pemerintah daerah sebelum pelaksanaan Pilwana. Di antaranya
adalah sinkronisasi regulasi, kepastian mekanisme e-voting, keamanan dan audit
sistem, validasi data pemilih, perlindungan data pribadi, SOP apabila terjadi
gangguan perangkat, mekanisme pengawasan, serta penyelesaian sengketa hasil
pemilihan.
Sementara itu, Majelis Pemuda Indonesia (MPI), Tri Tegar
Marunduri, menilai keterlibatan pemuda dalam proses demokrasi di tingkat nagari
tidak boleh berhenti pada partisipasi sebagai pemilih. Menurutnya, pemuda juga
memiliki tanggung jawab untuk ikut memastikan proses demokrasi berjalan
transparan dan sesuai dengan aturan.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses
demokrasi. Pemuda harus hadir sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang
kritis, konstruktif dan ikut memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai
dengan prinsip demokrasi dan kepentingan masyarakat.”
Tri Tegar juga mengapresiasi adanya ruang dialog antara
KNPI, DPRD dan pemerintah daerah melalui RDP tersebut. Menurutnya, perbedaan
pandangan dalam proses demokrasi merupakan sesuatu yang wajar sepanjang
disampaikan melalui mekanisme yang konstitusional dan konstruktif.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat
Adriwilza, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa RDP merupakan ruang penting
untuk mempertemukan berbagai pandangan mengenai pelaksanaan Pilwana Serentak
2026. Komisi I DPRD Pasaman Barat menilai berbagai masukan yang disampaikan DPD
KNPI perlu menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya menyangkut aspek regulasi,
kesiapan teknis, serta pelaksanaan e-voting di lapangan.
Komisi I DPRD Pasaman Barat pada prinsipnya menyambut baik
adanya masukan dari organisasi kepemudaan dan berharap RDP tersebut
menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Dalam RDP, sejumlah persoalan menjadi perhatian DPD KNPI Pasaman Barat. Di
antaranya: Pertama, Sinkronisasi regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan
Pilwana Serentak 2026. Kedua, Konsistensi ketentuan mengenai waktu pelaksanaan pemungutan
suara. Ketiga, Kejelasan mekanisme antara e-voting dan administrasi pemilihan
secara manual. Keempat, Keamanan dan auditabilitas sistem e-voting, termasuk
pengujian sistem sebelum digunakan.
"Selanjutnya, Kejelasan pihak yang bertanggung jawab
terhadap pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan sistem. Kemudian, Mekanisme
rekonsiliasi antara data pemilih dengan data yang tercatat pada perangkat
e-voting. Perlindungan terhadap kerahasiaan pilihan pemilih dan keamanan data.
SOP apabila terjadi kerusakan atau kegagalan perangkat. Perlindungan terhadap
data pribadi masyarakat, termasuk data identitas pemilih. Kesiapan sumber daya
manusia dan masyarakat dalam menggunakan sistem e-voting. Mekanisme
penyelesaian sengketa dan pembuktian hasil pemilihan. Ketersediaan dokumen
pendukung seperti SOP, hasil pengujian sistem, serta dokumen audit dan
sinkronisasi regulasi", tambahnya.
DPD KNPI Pasaman Barat menilai bahwa seluruh persoalan
tersebut perlu mendapatkan jawaban yang jelas sebelum Pilwana Serentak 2026 dilaksanakan.
Melalui RDP tersebut, DPD KNPI Pasaman Barat berharap adanya tindak lanjut
konkret dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, terutama dalam
memastikan sinkronisasi regulasi dan kesiapan teknis pelaksanaan Pilwana.
KNPI juga mendorong agar pemerintah daerah melaksanakan
sosialisasi dan simulasi e-voting secara luas, termasuk memberikan pendampingan
kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menggunakan
teknologi.
