Pasaman, 18 Agustus 2026 — Persoalan tanah adat Kampung Anau kembali menjadi perhatian setelah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sundata, Madrizal Rajo Bosa, secara resmi meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen permohonan atas nama Muharni yang sebelumnya telah ditandatanganinya selaku Ketua KAN Nagari Sundata.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 15 Agustus 2026 dengan Nomor 001/KAN-SDT/VIII/2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping. Surat itu menjadi bentuk sikap kelembagaan KAN Sundata agar proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan tanah adat dilakukan secara cermat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam surat tersebut, Madrizal Rajo Bosa menyampaikan bahwa permohonan peninjauan ulang muncul setelah adanya perkembangan serta proses mediasi terkait persoalan tanah adat Kampung Anau. Perkembangan tersebut, menurutnya, membuat sejumlah hal dalam proses sebelumnya perlu kembali dicermati, terutama berkaitan dengan status tanah, asal-usul atau riwayat penguasaan tanah, hubungan adat, serta pihak-pihak yang memiliki hak dan kepentingan.
Sikap tersebut dinilai penting karena persoalan tanah adat tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan sejarah penguasaan, hubungan kekerabatan dan ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar proses pertanahan perlu dipastikan memiliki dasar dan keterangan yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Madrizal dalam suratnya juga meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memeriksa kembali dokumen permohonan atas nama Muharni yang sebelumnya telah ditandatanganinya. Permintaan itu bukan disampaikan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai langkah kehati-hatian agar proses administrasi berikutnya benar-benar didasarkan pada data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah adanya perkembangan dan proses mediasi terkait persoalan tanah adat Kampung Anau, saya menyadari bahwa dalam proses sebelumnya terdapat hal-hal yang perlu ditelaah dan ditelusuri kembali,” demikian substansi pernyataan Madrizal Rajo Bosa dalam surat tersebut.
Ketua KAN Sundata itu menegaskan bahwa permohonan peninjauan ulang dilakukan dengan itikad baik serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan. Ia berharap tidak ada keputusan administratif yang justru berpotensi memunculkan persoalan adat maupun sengketa hukum baru akibat belum tuntasnya penelusuran mengenai status dan hubungan hak atas tanah yang dipersoalkan.
Madrizal juga meminta agar proses pemeriksaan mempertimbangkan seluruh aspek yang berkaitan dengan tanah adat Kampung Anau, termasuk riwayat tanah, hubungan adat dan keterangan para pihak yang mempunyai kepentingan. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat adat yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Dalam suratnya, Madrizal berharap BPN Pasaman dapat melakukan pemeriksaan dan peninjauan ulang sebelum mengambil keputusan atau melanjutkan proses administrasi lebih jauh. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta mencegah lahirnya persoalan baru yang berpotensi berkembang menjadi sengketa di kemudian hari.
Surat yang dibuat dan ditandatangani Ketua KAN Sundata tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tanah adat Kampung Anau masih memerlukan penelusuran secara hati-hati. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memiliki kewenangan untuk menelaah dokumen dan memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku. Semua pihak diharapkan mengedepankan data, proses yang transparan dan penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta tidak menimbulkan konflik baru.
TIM


