Bertahun-tahun Menunggu Kepastian, Eks Karyawan PT KSJ dan PT PKS Mengadu ke DPRD Barito Selatan soal Hak Normatif

BARITO SELATAN | Persoalan hak normatif eks karyawan PT KSJ dan PT PKS kembali mencuat setelah sejumlah mantan pekerja mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Senin (12/10/2026) siang. Mereka meminta anggota dewan memfasilitasi penyelesaian pembayaran hak yang menurut mereka belum diterima sejak 2025. Kedatangan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ketenagakerjaan ini belum menemukan kepastian yang diharapkan para pekerja, meskipun berbagai upaya penyelesaian disebut telah ditempuh.
Firhansyah, salah seorang eks karyawan, menyampaikan harapan agar kedua perusahaan memenuhi hak normatif mantan pekerja. Ia menyebut perjuangan mereka telah berlangsung sejak 2025, tetapi hingga aksi penyampaian aspirasi di DPRD Barsel, kepastian pembayaran yang mereka harapkan belum diperoleh. Persoalan yang mereka bawa bukan semata tuntutan administratif, melainkan menyangkut hak pekerja yang perlu diperiksa berdasarkan hubungan kerja, jenis hak yang belum dibayarkan, dan dokumen pendukung masing-masing pekerja.

Menurut Firhansyah, proyek perusahaan telah ditutup sejak Desember 2025. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan para eks karyawan kembali meminta bantuan lembaga legislatif agar penyelesaian tidak terus berlarut-larut. Namun, status penutupan proyek tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perusahaan apabila memang masih terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi. Kepastian mengenai nilai kewajiban, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme pembayaran harus ditelusuri melalui dokumen perusahaan serta keterangan instansi ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Firhansyah meminta anggota DPRD Barito Selatan yang membidangi ketenagakerjaan terus mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan. Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi menghasilkan langkah konkret, jadwal penyelesaian, serta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak para mantan pekerja. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat memfasilitasi dialog, sedangkan penanganan perselisihan hubungan industrial harus tetap mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Para eks karyawan juga menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat di Jakarta. Meski demikian, menurut keterangan mereka, belum ada kepastian yang dirasakan terkait penyelesaian tuntutan tersebut. Klaim ini perlu ditindaklanjuti dengan menelusuri surat pengaduan, hasil mediasi, notulen pertemuan, rekomendasi instansi, serta jawaban resmi perusahaan apabila dokumen-dokumen tersebut tersedia. Rangkaian bukti itu penting untuk mengetahui tahapan yang sudah ditempuh, kendala penyelesaian, dan langkah yang masih diperlukan.

Pemandangan di halaman DPRD Barsel turut memperlihatkan dimensi kemanusiaan dari persoalan tersebut. Dalam pantauan yang disampaikan media sumber, sejumlah eks karyawan datang bersama keluarga, termasuk seorang bapak yang membawa anak kecil dan beberapa perempuan. Kehadiran keluarga memperlihatkan bahwa tuntutan pembayaran hak ini dirasakan penting oleh para pekerja dan rumah tangga mereka. Meski kondisi ekonomi maupun dampak spesifik terhadap masing-masing keluarga belum terverifikasi, tuntutan tersebut patut mendapat perhatian serius agar penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Secara hukum, persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana yang relevan. Jenis hak yang dituntut harus dipastikan terlebih dahulu, apakah berupa upah tertunggak, kompensasi, pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, atau komponen lain sesuai status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua tuntutan otomatis memiliki dasar dan perhitungan yang sama; karena itu, dokumen kontrak, bukti pengupahan, masa kerja, dan dokumen berakhirnya hubungan kerja menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab ialah apakah PT KSJ dan PT PKS telah menerima rincian tuntutan secara resmi, bagaimana tanggapan masing-masing perusahaan, dan apakah sudah ada proses penyelesaian melalui Dinas Ketenagakerjaan atau mekanisme perselisihan hubungan industrial. Jika perundingan bipartit telah dilakukan tetapi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pencatatan perselisihan dan mekanisme mediasi apabila memenuhi persyaratan. Kejelasan tahapan ini diperlukan agar para pekerja mengetahui jalur penyelesaian yang tersedia, sementara perusahaan memperoleh kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen.

Dalam naskah sumber, pihak media menyebut telah berupaya menghubungi salah satu pihak perusahaan melalui WhatsApp, tetapi belum menerima tanggapan hingga berita disiapkan untuk diterbitkan. Upaya konfirmasi perlu dilanjutkan kepada manajemen PT KSJ dan PT PKS secara terpisah agar posisi masing-masing perusahaan tidak disamaratakan. Redaksi juga perlu meminta keterangan DPRD Barsel dan Dinas Ketenagakerjaan mengenai agenda RDP, status pengaduan, serta langkah yang dapat ditempuh. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan harus mengutamakan akurasi dan keberimbangan serta memberi ruang hak jawab dan hak koreksi.

Kini, eks karyawan PT KSJ dan PT PKS menunggu kepastian atas tuntutan yang mereka nyatakan telah diperjuangkan sejak 2025. DPRD Barito Selatan diharapkan memfasilitasi penyelesaian yang terukur, sementara instansi ketenagakerjaan perlu memastikan proses berjalan sesuai kewenangannya. Perusahaan juga perlu memberikan jawaban resmi mengenai rincian tuntutan, status pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian yang tersedia. Yang dibutuhkan para pekerja bukan sekadar janji pertemuan, melainkan kejelasan hak yang dapat diverifikasi, keputusan sesuai ketentuan hukum, serta kepastian langkah penyelesaian. Sampai terdapat dokumen dan keterangan resmi, besaran kewajiban serta status pelanggaran belum dapat disimpulkan secara sepihak.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama