PADANG | Upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Padang kembali diperkuat melalui operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait. Dalam razia dan penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai, sebanyak 55 orang diamankan dari sejumlah penginapan, hotel, dan kos-kosan di kawasan Jalan Nipah Batang Arau, Jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, serta Jalan Kampung Nias Belakang, Kecamatan Padang Selatan. Operasi yang melibatkan 57 personel tersebut merupakan bagian dari langkah terpadu dalam rangka Quick Wins 100 Hari Program Kapolri untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba.
1. Operasi tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kerja bersama lintas instansi. Personel BNNP Sumbar bergerak bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar, Denpom AD 1/4 Padang, Bidpropam Polda Sumbar, Polresta Padang, dan Satpol PP Kota Padang. Penyisiran dilakukan pada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan, dengan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di tempat tersebut serta penelusuran barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan berbagai unsur aparat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan penanganan temuan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi berwenang.
2. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah penginapan di Jalan Nipah Muaro Padang. Berdasarkan siaran pers BNNP Sumbar, pemeriksaan urine terhadap 29 orang di lokasi tersebut menunjukkan hasil positif Met dan AMP, yang dalam siaran pers dikaitkan dengan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Temuan itu menjadi salah satu hasil penting dalam operasi gabungan tersebut. Meski demikian, hasil pemeriksaan urine positif merupakan indikator yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan asesmen sesuai prosedur. Hasil tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga setiap orang yang diperiksa tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Selain hasil pemeriksaan urine, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Pada salah satu kamar di penginapan Jalan Nipah, aparat mengamankan seperempat butir yang diduga ekstasi berwarna hijau dari dua laki-laki berinisial BN, berusia 43 tahun, dan DEP, berusia 40 tahun, yang menurut siaran pers berasal dari Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Pada kamar lainnya, petugas menemukan satu cartridge pod berisi sisa cairan yang disebut dalam siaran pers sebagai etomidate merek Ninja, lengkap dengan perangkatnya. Barang tersebut ditemukan pada seorang laki-laki berinisial FW, berusia 45 tahun, yang tercatat beralamat di kawasan Pulomas Residence, Jakarta Timur. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
4. Penggeledahan di hotel kawasan Jalan Kampung Nias II juga menghasilkan temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Dalam siaran pers disebutkan, petugas menemukan satu butir yang diduga ekstasi bergambar kerang berwarna hijau serta satu alat hisap sabu atau bong yang dibuat dari botol minuman plastik dan dilengkapi kaca pirek dengan sisa zat yang diduga sabu. Barang-barang tersebut ditemukan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap dua laki-laki berinisial DC, berusia 47 tahun, warga Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, dan AD, berusia 40 tahun, warga Anduring, Kecamatan Kuranji. Sementara itu, di sebuah kos-kosan di Jalan Kampung Nias V, petugas menemukan satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Temuan-temuan tersebut masih harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
5. Dari keseluruhan 55 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebanyak 34 orang dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Angka ini menunjukkan bahwa operasi tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi, tetapi dilanjutkan dengan proses pendalaman terhadap orang-orang yang dinilai perlu diperiksa lebih jauh. Namun, pengamanan untuk pemeriksaan tidak serta-merta berarti seluruh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum masing-masing orang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta prosedur yang berlaku. Pembedaan ini penting agar upaya pemberantasan narkotika berjalan tegas tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak setiap warga negara.
6. Kepala BNNP Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., tercantum sebagai pejabat yang mengesahkan siaran pers tertanggal Padang, 16 Oktober 2026. Melalui operasi terpadu tersebut, BNNP Sumbar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika serta perlunya dukungan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Informasi tersebut perlu disampaikan secara bertanggung jawab agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, bukan melalui tuduhan yang belum terverifikasi atau penyebaran identitas seseorang tanpa dasar yang jelas.
7. Operasi gabungan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan sesaat. Pengawasan yang berkelanjutan, pemeriksaan yang profesional, penelusuran asal-usul barang bukti, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap merupakan bagian penting dari upaya yang harus dilakukan. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, kepedulian keluarga, peran pengelola penginapan dan kos-kosan, serta partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika. Penanganan yang terukur dan berbasis bukti akan membantu memastikan bahwa tindakan aparat benar-benar menyasar pelanggaran, sekaligus melindungi masyarakat yang tidak terlibat.
8. Dengan diamankannya 55 orang, hasil urine positif Met dan AMP terhadap 29 orang di salah satu lokasi, serta ditemukannya sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika di penginapan, hotel, dan kos-kosan, operasi BNNP Sumbar bersama TNI/Polri dan instansi terkait menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan narkotika di Kota Padang. Sebanyak 34 orang yang dibawa ke kantor BNNP Sumbar masih harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum. Publik diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum setiap orang yang diamankan, tetapi tetap mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Komitmen bersama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga Sumatera Barat.
Katim RMO Group | Wyndoee