• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SUARA PERS, SUARA RAKYAT, Ketua Umum PJI Bersurat Resmi Terkait UU Perampasan Aset, Kini Tunggu Bukti

    REDAKSI UTAMA
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T08:49:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SURABAYA – Setelah dua kali dalam 2 minggu ini menyatakan sikap terbuka tentang pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan ratusan media, hari ini Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengambil langkah lebih serius. Tidak lagi sekadar menyampaikan pendapat melalui tulisan. Ketua Umum PJI resmi bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan sikap PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.Surat juga ditembuskan kepada 12 pejabat/instansi terkait, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Badan Keahlian DPR RI. Disampaikan Ketua Umum PJI melalui grup Whatsapp PJI, Selasa 8/9/2026, seluruhnya 19 amplop telah dikirimkan hari ini.  


    Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana. PJI menekankan pada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, agar benar-benar serius menjalankan keinginan publik. 


    Hartanto Boechori menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat.


    Dalam surat disampaikan batas sikap PJI secara tegas;

    UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya.

    Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.

    Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi.

    Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.


    Menurut Hartanto, kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alasan untuk berbelit. 


    “Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya”, tegas Hartanto.


    Dalam suratnya, PJI juga resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.


    PJI menegaskan, surat tersebut bukan sekadar surat administrasi. Itu sikap resmi organisasi, sekaligus peringatan agar saat UU Perampasan aset didok, tidak ada alasan untuk salah arah. 


    PJI tidak ingin nanti setelah undang-undang berlaku dan muncul persoalan, semua pihak baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus solusi sejak sekarang.


    “Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya”, Boechori menegaskan sikapnya. 

    Jurnalis senior itu melanjutkan dengan pertanyaan retoris bernada oratoris yang sekaligus menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, tetapi menunggu bukti dan keberanian.

    “Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”

    PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Sekarang giliran Pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya. Red.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini