POLRES SOLOK SELATAN | Komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan kembali diwujudkan melalui penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Jajaran Polres Solok Selatan melalui Polsek Sangir Jujuan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.

Penertiban tersebut berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, S.H., bersama personel Polsek Sangir Jujuan sebagai bagian dari langkah kepolisian mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengganggu kepentingan masyarakat.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan material hasil tambang emas. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan memusnahkan peralatan tersebut di tempat sehingga tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Peralatan yang ditemukan antara lain satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk berbahan kayu, serta dua tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari temuan petugas dalam kegiatan penertiban di kawasan aliran Sungai Mou-Mou.
Tidak berhenti pada pemusnahan peralatan, personel Polsek Sangir Jujuan juga memasang police line di sekitar lokasi. Polisi turut memasang spanduk imbauan yang menegaskan larangan melakukan illegal mining, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan kegiatan penertiban tersebut. Menurutnya, langkah kepolisian merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Yogie.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam peraturan pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba sebagaimana telah diubah mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain persoalan perizinan pertambangan, penggunaan bahan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU 32/2009 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta lebih berat apabila menimbulkan luka, bahaya kesehatan, atau kematian.
Dalam penertiban di Sungai Mou-Mou tersebut, identitas pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan. Polisi akan melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa langkah penertiban bukan semata-mata tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk kehadiran Polri untuk masyarakat dalam menjaga keamanan, keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Masyarakat diimbau tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tutup Yogie.
Catatan Redaksi: Penindakan PETI tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Identitas pelaku dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
**POLRI UNTUK MASYARAKAT — HADIR MENJAGA KEAMANAN, LINGKUNGAN DAN KEHIDUPAN WARGA.**
Katim RMO Group | Wyndoee


