POLRES PASAMAN BARAT | Polres Pasaman Barat mengungkap penanganan perkara dugaan kekerasan yang menewaskan dua anggota keluarga di Jorong Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Perkara tersebut kini memasuki proses hukum setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial HB sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena peristiwa terjadi di lingkungan permukiman warga dan mengakibatkan dua orang kehilangan nyawa. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak di sekitar lokasi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menegaskan, jajaran Polres Pasaman Barat menangani perkara tersebut melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan pembuktian. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan pencarian terhadap HB. Upaya tersebut berakhir ketika petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Senin (24/8/2026).
Dari lokasi penangkapan dan penanganan tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya berupa sebatang balok kayu berukuran sekitar 50 sentimeter serta pakaian tersangka dan pakaian korban yang ditemukan dalam kondisi bernoda darah.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Nurah Santa Subrata, S.Tr.K., M.H. menyampaikan, penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus menguji keterangan yang telah diperoleh dari tersangka maupun saksi.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, korban merupakan dua anggota keluarga, yakni seorang perempuan berinisial HP dan seorang lainnya berinisial R alias RH. Keduanya dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di lokasi kejadian. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai hubungan para pihak serta rangkaian kejadian sebelum peristiwa berlangsung.
Penyidik juga mendalami kondisi tersangka sebelum kejadian. Dalam pemeriksaan awal, HB disebut mengaku mengalami gangguan persepsi berupa mimpi yang menurut keterangannya kerap mengganggu. Namun, polisi menegaskan bahwa kondisi tersebut tetap harus dibuktikan secara objektif dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan penyebab kematian kedua korban serta mendukung pembuktian perkara, penyidik berkoordinasi dengan tim medis. Seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan, barang bukti dan temuan medis akan disinkronkan dalam proses penyidikan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, Polres Pasaman Barat akan menangani perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
Katim RMO Group | Wyndoee

