• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin Perkuat Edukasi Hukum, Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar Sosialisasikan Larangan Tambang Tanpa Izin

    REDAKSI UTAMA
    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T11:29:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POLRES TANAH DATAR | Polres Tanah Datar di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K. terus memperkuat langkah preventif dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan. Upaya tersebut diwujudkan melalui jajaran Polsek Rambatan yang dipimpin Kapolsek AKP Saipul Anwar, S.H., dengan melaksanakan sosialisasi serta pemasangan imbauan larangan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat secara langsung dan humanis. Jajaran Polsek Rambatan mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan yang sah, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan di tengah masyarakat.

    Dalam kegiatan itu, pesan larangan menambang tanpa izin disampaikan secara tegas melalui papan peringatan di lokasi. Langkah tersebut bukan sekadar pemasangan tanda larangan, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa kegiatan pertambangan memiliki aturan, persyaratan, serta konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap orang.

    Secara hukum, larangan tersebut berkaitan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar, S.H. bersama personel mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengajak masyarakat memahami aturan sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan. Edukasi tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan agar warga tidak terjebak dalam aktivitas yang dapat membawa konsekuensi hukum, kerugian ekonomi, maupun persoalan lingkungan.

    Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga wilayahnya. Apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan penambangan tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai kewenangan. Setiap informasi tetap harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan agar penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.

    Langkah Polsek Rambatan tersebut sejalan dengan semangat Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin dalam membangun pola pemolisian yang mengedepankan pencegahan, pelayanan, komunikasi dan penegakan hukum secara profesional. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan bukan hanya dirasakan ketika terjadi persoalan, tetapi juga hadir lebih awal melalui edukasi untuk mencegah pelanggaran dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    Melalui kegiatan tersebut, Polres Tanah Datar bersama Polsek Rambatan menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan. Pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum, kepolisian akan bertindak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. POLRI UNTUK MASYARAKAT hadir memberikan perlindungan, pelayanan, edukasi dan kepastian hukum demi terciptanya Rambatan yang aman, tertib dan kondusif.

    Katim RMO Group | Wyndoee 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini