• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi Tegaskan Cegah Karhutla: Jaga Alam, Lindungi Hutan, Polri untuk Masyarakat

    REDAKSI UTAMA
    Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T12:21:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POLRES SOLOK SELATAN | Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, S.H., S.I.K., kembali memperkuat pesan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat. Pesan tersebut dikemas secara humanis namun tetap tegas, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga alam dan melindungi kawasan hutan dari ancaman kebakaran.

    Melalui kampanye bertajuk “Cegah Karhutla, Jaga Alam, Lindungi Hutan”, Polres Solok Selatan mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan kepedulian bersama. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga kualitas udara, sumber air dan keberlangsungan ekosistem.

    Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi menempatkan pendekatan persuasif sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Edukasi diberikan agar warga memahami bahwa tindakan membakar hutan dan lahan, menyalakan api di area hutan maupun lahan serta membuang atau membakar sampah secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

    Di sisi lain, pesan tersebut juga menunjukkan ketegasan Polri terhadap setiap perbuatan yang berpotensi memicu terjadinya karhutla. Masyarakat diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api untuk membersihkan lahan karena kebakaran dapat dengan cepat meluas, sulit dikendalikan dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

    Secara hukum, larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

    Karena itu, Polres Solok Selatan mengajak masyarakat mengedepankan kehati-hatian dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

    Masyarakat juga diingatkan bahwa laporan mengenai karhutla tidak perlu menunggu api membesar. Setiap informasi awal mengenai kepulan asap, titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan dapat menjadi informasi penting bagi aparat dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan di lapangan.

    Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Solok Selatan dalam menghadirkan kepolisian yang tidak hanya bertindak ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga hadir memberikan perlindungan melalui edukasi dan pencegahan. Semangat tersebut sejalan dengan prinsip “Polri untuk Masyarakat”, yakni membangun keamanan bersama dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra utama.

    AKBP Andreanaldo Andemi menegaskan bahwa menjaga hutan dan lingkungan berarti menjaga kehidupan masyarakat itu sendiri. Hutan bukan hanya kawasan yang harus dilindungi, tetapi juga sumber kehidupan yang perlu diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi berikutnya. Karena itu, kepedulian masyarakat menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan Solok Selatan yang aman, sehat dan bebas dari ancaman asap karhutla.

    Polres Solok Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran sembarangan dan segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan lebih cepat, lebih kuat dan lebih efektif. Polri untuk masyarakat, bersama masyarakat menjaga alam, melindungi hutan dan mewujudkan Solok Selatan bebas dari asap serta bencana karhutla.

    Katim RMO Group | Wyndoee 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini