POLSEK PADANG SELATAN | Jajaran Polsek Padang Selatan di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Saprianto, S.Sos., mengungkap dugaan tindak pidana pencurian besi pagar sebuah bengkel di kawasan Jondul, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Seorang pria berinisial DCR (25) diamankan pada Rabu (26/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika sejumlah besi pipa yang menjadi bagian pagar bengkel ditemukan telah hilang. Dari penyelidikan awal, besi tersebut diduga diambil dengan cara mematahkan bagian pagar, kemudian material itu diduga dijual. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Nirdes Ali mengarahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan secara terukur. IPTU Saprianto bersama personel kemudian mengecek lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dan menelusuri petunjuk yang dapat membantu mengungkap identitas serta keberadaan orang yang diduga terlibat.
Salah satu petunjuk yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan bersama informasi lain yang dikumpulkan petugas untuk memperjelas rangkaian dugaan pencurian yang terjadi di bengkel tersebut.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada DCR (25). Keberadaan pria tersebut diketahui berada di atas angkutan kota jurusan Jondul–Rawang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti IPTU Saprianto, S.Sos., dengan mengoordinasikan personel Opsnal menuju lokasi.
Tim yang terdiri dari Aiptu Dono Handoko, S.H., Aipda Haris Syafrianto, Aipda Fauzan Azima dan Brigadir Nana Efrigoly, S.H., melakukan pengamanan di kawasan Jalan Sutan Sjahril, sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air. DCR berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., melalui Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Saprianto, S.Sos., memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik memeriksa DCR, korban dan saksi serta mendalami rekaman CCTV dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Secara hukum, perkara tersebut dipersangkakan berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. DCR masih berstatus sebagai terduga dan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
AKP Nirdes Ali dan IPTU Saprianto menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Respons jajaran Polsek Padang Selatan terhadap laporan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum. Polri untuk Masyarakat.
Denda kategori V sebesar Rp500 juta merupakan ketentuan KUHP. Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara konkret tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian serta proses hukum di pengadilan.
Katim RMO Group | Wyndoee


