Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan, dasar pemanfaatan kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pendirian dan pengelolaan lapak tersebut.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Padang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat. Penjelasan diperlukan, terutama mengenai apakah lapak tersebut telah mengantongi izin atau memiliki dasar kebijakan tertentu yang memungkinkan pemanfaatan kawasan.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yeni, untuk memberikan klarifikasi mengenai kewenangan dinas, status pemanfaatan lokasi, serta ada atau tidaknya keterlibatan dinas dalam pendirian maupun pengelolaan lapak tersebut.
Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, tim redaksi bersama rekan-rekan Sumbar Pers Community pada 15 Oktober 2026 telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang. Namun, hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Sejumlah Pertanyaan Publik Menunggu Jawaban
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait, di antaranya siapa pihak yang membangun atau mengelola lapak, apa dasar penggunaan kawasan tersebut, apakah terdapat izin atau kebijakan khusus, serta bagaimana penerapan larangan berjualan yang tercantum pada plang di lokasi.
Masyarakat juga berharap pemerintah menjelaskan instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar pengelolaan kawasan Batang Arau berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan penataan ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai dasar pendirian dan status perizinan lapak tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang. Redaksi membuka ruang bagi Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Pemerintah Kota Padang, maupun pihak pengelola lapak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
TIM
