ALAHAN PANJANG, SUMATERA BARAT | Kaum Suku Bendang melalui juru bicaranya menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan mengenai aktivitas pembangunan dan rencana pengembangan kawasan Alahan Panjang Resort di sekitar Danau Diatas, Kabupaten Solok. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai belum menggambarkan secara utuh hasil audiensi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Pihak kaum menegaskan bahwa hingga saat ini persoalan garis sempadan Danau Diatas masih dalam proses kajian dan pembahasan teknis, sehingga belum terdapat penetapan final yang menyatakan pihak Kaum Suku Bendang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai dasar klarifikasi, Kaum Suku Bendang menunjukkan notulen audiensi bersama BWS Sumatera V Padang yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 10.20 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Command Centre BWS Sumatera V Padang. Pertemuan tersebut membahas klarifikasi kunjungan lapangan Tim PPNS BWS Sumatera V Padang. Audiensi dihadiri unsur BWS, rombongan Kaum Suku Bendang yang dipimpin AND. Pandeka MD, serta pendamping dari Universitas Andalas (UNAND), LKAAM Sumatera Barat, dan unsur kaum.
Dalam notulen tersebut, BWS Sumatera V Padang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penegakan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Namun, menurut klarifikasi Kaum Suku Bendang, hasil monitoring dan komunikasi teknis tersebut masih berada dalam tahapan kajian serta pemberian imbauan. Belum adanya penetapan final menjadi hal penting yang harus dipahami agar informasi kepada masyarakat tidak berkembang menjadi kesimpulan seolah-olah pelanggaran telah dipastikan.
Kaum Suku Bendang menyayangkan apabila substansi surat teknis BWS Sumatera V Padang diberitakan seakan-akan telah menjadi keputusan resmi yang menyatakan mereka melanggar ketentuan sempadan danau. Menurut pihak kaum, antara hasil kajian, imbauan, indikasi temuan lapangan, dan keputusan penetapan merupakan hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Oleh karena itu, mereka meminta media menyampaikan isi dokumen secara utuh, proporsional, dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses teknis serta administrasi selesai dilaksanakan.
Fakta lainnya dalam notulen menyebutkan bahwa BWS Sumatera V Padang telah melakukan pengukuran dan pemetaan batas sempadan Danau Diatas pada Tahun Anggaran 2024. Ketentuan yang menjadi acuan menyebutkan garis sempadan danau paling sedikit 50 meter dari tepi badan danau. Kaum Suku Bendang menyatakan kegiatan yang mereka rencanakan berada pada jarak minimal 50 meter dari badan danau dan menyatakan kesediaan mengikuti pengukuran serta verifikasi teknis bersama. Mereka meminta agar titik koordinat, hasil pemetaan, dan batas aktual di lapangan dijelaskan secara terbuka sebelum ada kesimpulan mengenai status suatu objek.
Dalam audiensi tersebut, BWS Sumatera V Padang juga menyampaikan saran agar Kaum Suku Bendang mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air melalui laman resmi perizinan SDA, yakni perizinansda.pu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana kegiatan yang dibahas meliputi agrowisata, homestay, dan wisata air. Pihak kaum menyatakan menghormati arahan tersebut serta siap menempuh proses perizinan yang diwajibkan. Mereka menegaskan tidak bermaksud menghindari aturan, melainkan membutuhkan kepastian prosedur dan kejelasan batas kawasan yang menjadi kewenangan instansi teknis.
Hal yang tidak kalah penting, dalam notulen audiensi juga tercatat harapan agar BWS Sumatera V Padang memberikan sosialisasi mengenai garis sempadan Danau Diatas dan melaksanakan penertiban secara menyeluruh terhadap bangunan maupun aktivitas yang terbukti tidak sesuai ketentuan. Bahkan, Kaum Suku Bendang meminta agar pengawasan tidak hanya diarahkan kepada satu kelompok masyarakat, tetapi dilakukan terhadap seluruh kawasan danau dengan standar pemeriksaan yang sama. Sejumlah objek yang diminta untuk turut dikaji antara lain Masjid Ummi, Solok Radjo, Villa Alahan Panjang Resort, Lasuang Batu, serta sejumlah objek wisata lainnya. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan permintaan pemeriksaan dan bukan pernyataan bahwa objek-objek itu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam klarifikasi tambahan, Kaum Suku Bendang juga meminta agar aktivitas penimbunan atau reklamasi kawasan danau yang diduga dilakukan untuk kepentingan pembangunan vila oleh pihak lain turut diperiksa. Mereka secara khusus menyebut adanya dugaan kegiatan penimbunan yang dikaitkan dengan Wali Nagari Alahan Panjang bernama Dari. Informasi tersebut merupakan hal yang diminta pihak kaum untuk diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran lapangan, dan klarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, apabila terdapat kegiatan yang masuk kawasan sempadan dan tidak sesuai ketentuan, penanganannya harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan siapa pemilik ataupun pihak yang berkepentingan.
Poin penting lainnya dalam notulen audiensi adalah komitmen BWS Sumatera V Padang untuk melibatkan Kaum Suku Bendang dalam forum diskusi dan pembahasan proses penetapan garis sempadan Danau Diatas selanjutnya. Pihak kaum berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pelibatan langsung dalam pembahasan teknis, sosialisasi, dan pengukuran bersama. Mereka menilai keterlibatan masyarakat yang memiliki kepentingan langsung terhadap kawasan tersebut penting agar proses penetapan berjalan transparan, memiliki dasar teknis yang jelas, serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kaum Suku Bendang menegaskan bahwa mereka tidak meminta kekebalan hukum maupun perlakuan istimewa. Mereka siap mengikuti pemeriksaan, memenuhi kewajiban perizinan, dan menghormati ketentuan perlindungan lingkungan. Namun, mereka juga meminta agar seluruh aktivitas di sepanjang Danau Diatas diperiksa secara menyeluruh. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada satu kelompok atau satu objek yang sedang menjadi sorotan pemberitaan. BWS Sumatera V Padang diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai tahapan kajian, hasil pengukuran, proses penetapan, serta mekanisme penertiban apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Menutup klarifikasinya, Juru Bicara Kaum Suku Bendang menyampaikan bahwa persoalan Danau Diatas harus diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Media juga diharapkan menjalankan prinsip keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi Kaum Suku Bendang, melindungi Danau Diatas merupakan kepentingan bersama, tetapi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Selama BWS Sumatera V Padang masih melakukan kajian dan belum menetapkan hasil akhir, pemberitaan harus membedakan secara tegas antara imbauan, indikasi, kajian, dan keputusan resmi. Aturan harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, dan penertiban harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa tebang pilih.
TIM INVESTIGASI