LUBUK SIKAPING, PASAMAN, SUMBAR | Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius ketika Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Sumatera Barat II H. Arisal Azis bersama Pemimpin Redaksi Sumbartimesoke.id sekaligus pemerhati lingkungan Rispondi, S.I.Kom., menggelar pertemuan dan diskusi strategis di Lubuk Sikaping, Pasaman, Jumat (2/10/2026). Giat tersebut membahas ancaman eksploitasi sumber daya alam, penggunaan alat berat, kerusakan ekosistem serta urgensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di luar koridor perizinan.
Diskusi H. Arisal Azis dan Rispondi di Lubuk Sikaping tidak berhenti pada persoalan emas dan keuntungan ekonomi. Pembicaraan justru diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: ketika alam rusak, siapa yang membayar biaya pemulihannya? Sebab keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam dapat dinikmati dalam waktu singkat, sedangkan kerusakan sungai, tanah, hutan dan ekosistem dapat meninggalkan persoalan selama bertahun-tahun bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.
Dalam giat tersebut, H. Arisal Azis secara tegas menyoroti penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas. Menurutnya, mekanisasi berat dapat memperbesar skala eksploitasi sekaligus mempercepat perubahan bentang alam apabila dilakukan tanpa pengawasan dan kewajiban lingkungan. “Kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh mekanisasi tambang ilegal ini tidak akan pernah sebanding dengan biaya pemulihan lingkungan. Negara harus hadir, dan eksploitasi yang merusak tatanan alam ini harus dihentikan secara tegas,” tegas H. Arisal Azis.
Sementara itu, Rispondi dalam giat diskusi di Lubuk Sikaping menempatkan persoalan PETI sebagai isu publik yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial sehingga dugaan kerusakan lingkungan tidak boleh hanya muncul ketika persoalan telah menjadi konflik terbuka. Fakta lapangan, dokumen perizinan, dampak lingkungan, keterangan masyarakat dan klarifikasi pihak terkait harus menjadi bagian dari proses pemberitaan agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tidak dapat dilepaskan dari rezim UU Minerba. Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan yang berlaku. Artinya, persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Persoalan menjadi semakin serius apabila kegiatan pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan serta sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti ilmiah, keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, giat pertemuan H. Arisal Azis dan Rispondi di Lubuk Sikaping juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan elemen pers. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain. Rantai aktivitas, sumber modal, kepemilikan alat berat, jalur distribusi hasil tambang hingga dugaan pihak yang memperoleh keuntungan semestinya dapat ditelusuri apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Di sisi lain, prinsip keadilan lingkungan menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan eksploitasi tidak boleh menjadi pihak yang hanya menerima dampak berupa kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi dinikmati oleh pihak tertentu. Karena itu, pembahasan H. Arisal Azis dan Rispondi dalam giat di Lubuk Sikaping menempatkan perlindungan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem sebagai bagian dari kepentingan publik yang harus mendapatkan perhatian serius.
Giat diskusi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa fungsi pengawasan terhadap sumber daya alam tidak hanya berada di tangan pemerintah. H. Arisal Azis sebagai wakil rakyat memiliki ruang untuk menyuarakan aspirasi masyarakat melalui fungsi politik dan kelembagaan yang dimilikinya, sementara Rispondi melalui kerja jurnalistik dan kepedulian lingkungan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Keduanya memiliki ruang berbeda, tetapi bertemu pada satu persoalan: bagaimana memastikan pengelolaan kekayaan alam tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan.
Dari Lubuk Sikaping, giat pertemuan H. Arisal Azis dan Rispondi akhirnya membawa pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan aktivitas PETI. Ketika alat berat masuk, tanah dikeruk dan sungai berpotensi berubah, pertanyaan hukum harus segera mengikuti: apakah aktivitas tersebut memiliki izin, apakah kewajiban lingkungannya dipenuhi, siapa pengendalinya dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan. Di sinilah negara dituntut hadir secara nyata melalui pengawasan dan penegakan hukum. Sebab emas dapat dicari kembali, tetapi ekosistem yang rusak belum tentu dapat dipulihkan seperti semula.
TIM