• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Reses Anggota DPRD Pasbar Sulaiman Serahkan 447 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T08:21:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Anggota DPRD Pasaman Barat, Sulaiman, S.Sos.,  melaksanakan reses sekaligus menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 447 penerima manfaat melalui pokok pikiran (Pokir).

    Kegiatan berlangsung di Jorong Rabi Jonggor dan Jorong Trans Muara Kiawai, dihadiri Kepala Dinas Transnaker Bakaruddin serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Yuliando, dan masyarakat sekitar, Minggu (27/9).

    Program tersebut memberikan perlindungan bagi peserta, termasuk santunan kematian, perlindungan kecelakaan kerja, dan manfaat pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan diserahkannya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah warga di Dua Nagari di Kecamatan Gunung Tuleh, kata Sulaiman, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga keberadaan kartu BPJS Ketenagakerjaan memang dirasakan oleh pemiliknya.

    Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Yulianto, katakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. 

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

    BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab kewajiban dan negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya diperoleh dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.

    Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong agar masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Disampaikan, masyarakat pekerja di Kabupaten Kendal yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 38 persen. Sementara itu, sisanya yang belum mendaftar kebanyakan bekerja di sektor informal, yaitu petani, nelayan, dan pedagang pasar, tambahnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini