POLRES PASAMAN BARAT | Di tengah ramainya aktivitas masyarakat di Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial D (63) alias Unyil, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB. Saat ditangkap, D sedang bekerja sebagai badut hiburan di tengah keramaian pasar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, D langsung dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman perkara oleh penyidik.
“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu A. Agung, Jumat (18/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga, bukan nama sebenarnya. Berdasarkan keterangan Kepolisian, peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026 di sebuah kebun nilam kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Penyidik mendalami keterangan mengenai dugaan cara pelaku mendekati korban, termasuk adanya ancaman yang disebut diberikan agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Polisi juga mendalami informasi bahwa korban diduga menerima sejumlah uang setelah kejadian. Seluruh keterangan tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan diuji berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Perkara ini menjadi perhatian khusus karena korban disebut merupakan anak penyandang disabilitas intelektual. Kondisi tersebut membuat penyidik memberikan perhatian lebih terhadap proses pemeriksaan dan perlindungan korban, termasuk memastikan keterangan korban diperoleh dengan pendekatan yang hati-hati dan tidak menambah beban psikologis yang sedang dihadapinya.
Dampak yang dialami korban juga menjadi perhatian serius karena berdasarkan keterangan Kepolisian, korban saat ini dalam kondisi hamil. Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penanganan perkara, terutama menyangkut keselamatan korban dan kandungannya.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan psikolog klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan sekaligus memberikan dukungan terhadap kondisi psikologis korban. Penyidik juga masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat yang ditangani Kanit PPA Ipda Admi Pandowita memproses D berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana sangkaan yang disampaikan Kepolisian. Proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan pembuktian serta perlindungan terhadap korban. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., jajaran Satreskrim memastikan perkara tersebut terus dikembangkan sebagai bentuk kehadiran Polri untuk masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak dan kelompok rentan.
Katim RMO Group | Wyndoee

