• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Gerakkan Tim URC Satreskrim Lewat Call Center 110, Pemuda Diduga Curi Antena Parabola Diamankan

    REDAKSI UTAMA
    Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T16:13:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PASAMAN BARAT | Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Pasaman Barat. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bergerak menindaklanjuti aduan melalui layanan Call Center 110 hingga mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21), yang diduga terlibat pencurian antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

    Gerak cepat tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pencurian kepada Kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sekaligus mengambil alih penanganan terhadap AM yang sebelumnya telah diamankan warga. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi informasi awal bagi petugas untuk segera bertindak. Menurutnya, kecepatan merespons laporan merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

    “Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ujar Iptu Agung.

    Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. AM diduga sedang memotong besi penyangga antena parabola TV milik korban. Pada saat bersamaan, saksi juga melihat seorang pria lain yang diduga merupakan rekan AM berada di atas sepeda motor di pinggir jalan dan diduga menunggu jalannya aksi tersebut.

    Melihat dugaan aksi pencurian itu, saksi kemudian mendekati dan menyergap AM hingga berhasil memegang tangannya. Rekan AM yang berada di atas sepeda motor kemudian melarikan diri setelah mengetahui aksinya diketahui warga. Dari tangan AM, warga menemukan sejumlah kunci serta alat yang diduga digunakan untuk memotong besi, sebelum kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

    Saat petugas tiba di lokasi, AM kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya dan menyebut antena parabola tersebut hendak diambil untuk kemudian dijual kembali guna mendapatkan uang. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang rekan yang disebut berada di lokasi saat kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menegaskan identitas rekan AM telah diketahui dan masih dalam proses pengejaran petugas. “Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegasnya.

    Dari penanganan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit antena parabola TV, sejumlah kunci serta alat pemotong besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

    AM selanjutnya diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan keterangan Kepolisian, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang antara lain mengatur pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah atau cara tertentu untuk mencapai barang yang hendak diambil serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Kecepatan Tim URC Satreskrim dalam merespons laporan melalui Call Center 110 sekaligus memperlihatkan fungsi pelayanan Kepolisian yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat menghadirkan Polri untuk masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, terukur dan sesuai proses hukum.

    Katim RMO Group | Wyndoee 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini