• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BNNP Sumbar Gagalkan 44 Kg Ganja Jaringan Sumut–Sumbar di Pasaman, Tiga Terduga Diamankan

    REDAKSI UTAMA
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T13:47:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PADANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menunjukkan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Kali ini, BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan Sumatera Utara–Sumatera Barat.

    Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna merah bernomor polisi BA 1875 OM beserta dua laki-laki berinisial MR dan AAZ yang diduga berperan sebagai kurir.

    Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.

    Petugas kemudian menghentikan Toyota Calya tersebut di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padang Sidempuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

    Penggeledahan terhadap kendaraan tersebut menemukan sejumlah karung berisi paket yang diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti itu antara lain delapan paket dalam karung plastik merek Cakra Kembar, 12 paket dalam karung Beras Putih Super, tujuh paket dalam karung plastik warna biru, serta paket lainnya yang dibungkus plastik hitam.

    Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, BNNP Sumbar menyita barang bukti narkotika yang disebut memiliki berat bersih mencapai 44.084,46 gram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit Toyota Calya, beberapa unit telepon seluler serta sejumlah pecahan uang tunai.

    Pengungkapan tidak berhenti pada dua orang yang diduga sebagai kurir. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, BNNP Sumbar melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang. Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR yang diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang.

    Terhadap para terduga, BNNP Sumbar menyebut sangkaan pasal meliputi Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2), juncto Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam siaran pers disebutkan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.

    BNNP Sumbar menilai keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke wilayah Sumatera Barat. BNNP memperkirakan penggagalan pengiriman tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap puluhan ribu jiwa, terutama remaja dan generasi muda.

    Kepala BNNP Sumatera Barat Toton Rasyid, S.H., M.H. menegaskan pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat. BNNP Sumbar mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kolaborasi aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar).

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini