• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    AKBP Adirawa Permana Anggawisastra melalui IPTU Hadyan Hawari, Satreskrim Polres Pasaman Patroli Dialogis di Batang Air Sibinail

    REDAKSI UTAMA
    Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T14:44:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POLRES PASAMAN | Polres Pasaman melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Rao melaksanakan patroli dialogis sebagai langkah pencegahan dan antisipasi kecelakaan akibat aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Batang Air Sibinail, Polongan Duo, Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, serta Pandam Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Selasa, 29 September 2026.

    Giat tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pasaman di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., dalam memperkuat langkah preventif di wilayah hukum Polres Pasaman. Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan jajaran Satreskrim bersama Polsek Rao dengan Kasat Reskrim IPTU Hadyan Hawari, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., sebagai unsur yang memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.

    Patroli dialogis menyasar kawasan Polongan Duo dan Pandam Padang Mantinggi yang berada di sekitar aliran Sungai Batang Air Sibinail. Personel kepolisian mendatangi lokasi untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat serta menyampaikan imbauan mengenai keselamatan dan kewajiban mematuhi ketentuan hukum dalam setiap aktivitas pertambangan.

    Kasat Reskrim Polres Pasaman IPTU Hadyan Hawari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar patroli rutin. Kehadiran personel di kawasan pertambangan diarahkan sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan.

    “Kegiatan imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan akibat kegiatan pertambangan di wilayah hukum Polres Pasaman,” ujar IPTU Hadyan Hawari.

    Dalam patroli di Polongan Duo Padang Mantinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, personel Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan. Kondisi lokasi pertambangan yang bersinggungan dengan kawasan aliran sungai membuat kewaspadaan menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya kecelakaan yang dapat merugikan pekerja maupun masyarakat sekitar.

    Hal serupa disampaikan di kawasan Pandam Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao. Melalui pendekatan dialogis, kepolisian mengingatkan masyarakat agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan kerja serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

    Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan bukan merupakan kegiatan yang dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

    Ketentuan pertambangan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, penanganannya harus didasarkan pada fakta yang ditemukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

    Langkah Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao di Sungai Batang Air Sibinail, Polongan Duo dan Pandam Padang Mantinggi sekaligus memperlihatkan pola pencegahan melalui komunikasi langsung. Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, melalui Kasat Reskrim IPTU Hadyan Hawari, menempatkan langkah preventif sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan mencegah persoalan pertambangan berkembang menjadi kecelakaan maupun perkara hukum.

    Patroli dialogis di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan dan kepatuhan hukum harus berjalan beriringan. Kehadiran Satreskrim Polres Pasaman bersama Polsek Rao di lokasi menjadi bentuk upaya kepolisian untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi persoalan di kawasan pertambangan.

    Dengan kegiatan tersebut, Polres Pasaman di bawah kepemimpinan AKBP Adirawa Permana Anggawisastra melalui Satreskrim yang dipimpin IPTU Hadyan Hawari terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasaman. Patroli di Sungai Batang Air Sibinail, Polongan Duo hingga Pandam Padang Mantinggi menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan warga, mencegah aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, serta memastikan kesadaran hukum tumbuh dari masyarakat di tingkat lapangan.

    Katim RMO Group | Wyndoee

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini