SIJUNJUNG | Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar aliran Sungai Batang Kuantan dan berdampak terhadap sejumlah ponton yang sebelumnya telah ditertibkan petugas gabungan.
Yang menjadi perhatian, longsor terjadi setelah rangkaian razia dan penertiban petugas gabungan pada 15–18 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa, karena lokasi sebelumnya telah ditertibkan dan ponton tidak lagi beroperasi.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sijunjung bersama Satreskrim dan Satintelkam Polres Sijunjung sebagai langkah menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.
Ponton-ponton yang telah ditertibkan kemudian dikumpulkan di sekitar lokasi. Saat tebing longsor pada Minggu siang, polisi memastikan tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun kegiatan operasional di atas ponton.
Begitu menerima informasi, personel Polres Sijunjung langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 14.40 WIB hingga 15.30 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap titik longsor dan menemukan material tanah dari bagian tebing yang runtuh menuju kawasan sekitar aliran Batang Kuantan.
Sekitar 10 unit ponton dilaporkan terdampak material longsoran. Namun, kondisi tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi mengalami luka ringan, tetapi kejadian tersebut bukan akibat tertimpa material longsor, melainkan terbawa arus sungai saat berupaya menyelamatkan diri.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra memastikan bahwa kawasan tersebut memang sudah menjadi sasaran penertiban sebelum peristiwa longsor terjadi.
“Ponton sudah ditertibkan dan pada saat kejadian tidak ada aktivitas. Jadi, tidak ada korban jiwa. Ada empat orang mengalami luka ringan karena sebelumnya berada sebagai penjaga ponton dan berupaya menyelamatkan diri agar tidak terbawa arus sungai,” ujar AKP Wildan.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas PETI tidak kembali berlangsung sekaligus mengurangi risiko keselamatan masyarakat yang berada di kawasan sungai dan tebing.
“Baru kemarin kami melakukan razia dan penertiban sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut,” tegasnya.
Polres Sijunjung kemudian melakukan penyisiran dan pemantauan di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan longsor susulan. Masyarakat diminta tidak mendekati titik tebing yang rawan runtuh maupun aliran sungai yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penertiban dan pencegahan harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap keselamatan warga. Polri untuk masyarakat hadir tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan langkah cepat, humanis, dan preventif untuk mengurangi risiko yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Longsor terjadi setelah rangkaian penertiban dan razia petugas gabungan pada 15–18 Agustus 2026. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Masyarakat kembali diimbau menjauhi kawasan rawan longsor dan tidak melakukan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan.
Katim RMO Group | Wyndoee


