• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Unggahan Medsos Berujung Somasi Dan Pelaporan Ke Cyber Polda Sumbar

    REDAKSI UTAMA
    Kamis, 17 September 2026, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T09:55:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Padang | Di dunia digital yang semakin di banjiri aktivitas media sosial bisa menjadi pisau bermata dua,satu sisi bisa ber akibat positif namun disisi lain bisa ber akibat negatif bahkan berujung pada perkara hukum


    Baru-baru ini salah satu pengguna media sosial ber inisial AL bersama suami nya SS di somasi bahkan dilaporkan ke polda sumbar oleh seorang perempuan berinisial SFG.akibat postingan yang di post di akun medsos AL yang berhubungan dengan kehidupan pribadi dari pelapor SFG


    Akibat postingan tersebut SFG yang di wakili oleh kuasa hukum nya Muhammad Tito,S.H,M.H melakukan Somasi kepada pasangan suami istri ber inisial Al dan SS.menurut Muhamad Tito surat somasi yang dilayangkan telah di sampaikan pada 28 juli 2026 namun sampai saat ini pihak AL dan SS belum memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut


    "Pihak klien kami telah melayangkan somasi pada akhir juli yang lalu tepat nya pada 28 juli 2026"ungkap Tito 


    Dalam keterangan nya kepada media rabu 16 september 2026 Muhammad Tito menjelaskan bahwa somasi yang di layangkan adalah sebagai bentuk teguran sekaligus permintaan agar pihak yang bersangkutan AL dan SS memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan mereka dengan klien nya 


    "Pertama, klien kami merupakan seorang perempuan yang cenderung tertutup dalam kehidupan pribadi, termasuk tidak terbiasa mengunggah atau mempublikasikan anak-anaknya melalui media sosial"kata nya


    "Kedua, klien kami keberatan karena menurut keterangan dan bukti yang dimiliki, terdapat unggahan berupa foto dan/atau video mengenai klien maupun anak-anaknya yang disebarkan melalui media sosial oleh saudari yang bersangkutan"tambah tito


    "Ketiga, sebelumnya pihak yang bersangkutan disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa foto maupun video tersebut telah dihapus. Namun, menurut klien kami, persoalan tersebut justru belum selesai karena terdapat dugaan bahwa materi yang dipersoalkan masih beredar atau kembali muncul di media sosial"tambah tito lagi


    "Keempat, klien kami juga keberatan terhadap pernyataan yang menyebut dirinya "PANDAI MEMANIPULASI " Klien kami memandang pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya di tengah masyarakat"Sambung pengacara rambut pirang  tersebut


    "Kelima, klien kami juga mempersoalkan adanya permintaan agar dirinya melakukan klarifikasi, sekaligus mengungkit persoalan atau kejadian masa lalu yang menurut klien tidak relevan untuk disebarluaskan kepada publik"kata nya lagi


    Lebih jauh Muhammad tito juga menyampaikan bahwa terdapat pula persoalan hubungan utang-piutang, di mana suami dari saudari AL yang bersangkutan disebut masih mempunyai hutang sebesar Rp10.000.000(sepuluh juta rupiah)kepada klien kami. Sampai dengan saat ini, menurut keterangan klien kami uang tersebut belum dikembalikan.


    Terakhir Muhammad tito menyampaikan bahwa langkah hukum

    Penyampaian somasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar dapat memberikan penjelasan dan melakukan klarifikasi, serta menyelesaikan persoalan secara baik dan proporsional.


    "Akan tetapi sampai saat ini klien kami belum mendapat jawaban dari somasi tersebut,dan pihak Klien kami sudah membuat laporan ke cyber polda sumbar agar kasus ini diselesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku"tegas ketua BPH Peradi SAI Padang ini


    "Kami juga mengimbau agar pihak-pihak yang tidak terkait dengan persoalan ini untuk tidak menyebarkan kembali foto, video, maupun pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan, serta menghormati hak privasi masing-masing pihak."pungkas nya

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini