• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Resmob Polda Sumbar Buru DPO Lintas Daerah, Aprizal alias AP Ditangkap di Parupuk Tabing Padang

    REDAKSI UTAMA
    Minggu, 13 September 2026, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T14:57:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    RESMOB POLDA SUMBAR | Pelarian panjang Aprizal alias AP, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp155 juta, akhirnya berakhir di Kota Padang. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap jejak keberadaannya yang sebelumnya berpindah-pindah sejumlah daerah.


    Kasus tersebut bermula pada Januari 2025, ketika korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dengan total mencapai Rp155 juta. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan, namun sampai batas waktu yang disepakati, tersangka disebut tidak memenuhi janji pengembalian sehingga korban mengalami kerugian.


    Perkara kemudian dilaporkan korban ke Polsek Muara Bungo untuk diproses secara hukum. Dalam proses penyidikan, Aprizal alias AP ditetapkan sebagai DPO. Penelusuran aparat mengungkap tersangka sempat berpindah dari Kepulauan Mentawai, Medan hingga Aceh, sebelum akhirnya keberadaannya diketahui berada di wilayah Kota Padang.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Muara Bungo berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk memastikan keberadaan tersangka sekaligus melakukan penyelidikan secara terukur terhadap pergerakan DPO yang diduga berupaya menghindari proses hukum.


    Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar akhirnya mendapatkan titik keberadaan tersangka di Kota Padang. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan keselamatan seluruh pihak.


    Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 16.20 WIB. Aprizal alias AP berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 44–45, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Lokasi tersebut menjadi titik akhir pelarian tersangka setelah sebelumnya berpindah-pindah daerah.


    Keberhasilan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan DPO tersebut memperlihatkan bahwa perpindahan wilayah tidak otomatis menghentikan proses pencarian aparat. Koordinasi antara Polres Muara Bungo dan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak tersangka hingga akhirnya berhasil ditemukan di Kota Padang.


    Usai diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Muara Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk keterangan korban, tersangka, saksi serta alat bukti terkait penyerahan dan penggunaan uang Rp155 juta tersebut guna menentukan konstruksi perkara secara utuh.


    Dari sisi ketentuan pidana, dugaan penggelapan saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 486 mengatur penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Namun karena dugaan peristiwa terjadi pada Januari 2025, penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan peralihan, sehingga pasal yang diterapkan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.


    Penetapan seseorang sebagai tersangka atau DPO bukan merupakan putusan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian berada dalam proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan kewenangan pengadilan. Pemberitaan ini mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi. Gerak cepat Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dalam mengamankan DPO menjadi bagian dari upaya Polri untuk masyarakat, khususnya memastikan setiap perkara yang telah masuk proses hukum dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Katim RMO Group | Wyndoee 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini