• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) Terus Menyoroti Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Jl. Tilung Induk, Tinjau Dari Kepatuhan Hukum Tata Ruang, Kelengkapan Izin, Serta Dampak Lingkungan Dan Sosial

    REDAKSI UTAMA
    Sabtu, 12 September 2026, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T12:23:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PALANGKARAYA, 12 September 2026 — Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) terus  menyoroti secara serius keberadaan usaha atau bangunan yang dikenal dengan nama THM Enigma yang berlokasi di Jalan Tilung Induk, Kota Palangka Raya. Sorotan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil guna memastikan segala kegiatan pembangunan dan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan kepentingan umum.


    Dalam pengawasan yang dilakukan, PPN menyoroti tiga aspek utama yang menjadi perhatian masyarakat luas:


    1. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Tata Ruang

    PPN menilai keberadaan THM Enigma perlu dikaji secara mendalam kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di kawasan Jalan Tilung Induk. Kawasan tersebut secara umum merupakan kawasan hunian dan pelayanan umum, sehingga pembangunan atau pendirian usaha harus sejalan dengan fungsi tata ruang yang telah ditetapkan. Setiap penyimpangan dari ketentuan tata ruang berpotensi menimbulkan ketidaktertiban pembangunan dan kerugian lingkungan.


    2. Kelengkapan Dan Keabsahan Perizinan

    PPN mendesak pihak pengelola maupun instansi terkait untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan dan pemanfaatan lahan yang digunakan. Mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin operasional usaha. Keterbukaan mengenai dokumen perizinan ini sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan yang berjalan telah memenuhi standar hukum yang berlaku atau justru beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.


    3. Lokasi Di Kawasan Rumah Ibadah Dan Pemukiman Padat

    Aspek yang paling disoroti masyarakat adalah letak THM Enigma yang berada di tengah lingkungan yang berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan kawasan pemukiman penduduk yang sangat padat. Keberadaan usaha tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta kenyamanan beribadah dan beraktivitas warga sehari-hari. Selain itu, kepadatan penduduk di kawasan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait risiko keamanan, keselamatan, dan gangguan lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas usaha.


    “Perkumpulan Pemuda Nusantara akan terus memantau dan mendesak pihak berwenang untuk melakukan pengecekan serta verifikasi secara menyeluruh terhadap keberadaan THM Enigma di Jalan Tilung Induk. Jangan sampai ketidaktahuan atau kelalaian perizinan merugikan masyarakat yang sudah berdiam di sana selama bertahun-tahun, apalagi berada tepat di kawasan yang seharusnya dijaga ketenteramannya sebagai tempat beribadah dan tinggal,” Sekjen PPN.


    Sekjend PPN juga menegaskan bahwa penyorotan ini bukan bermaksud menghalangi usaha atau kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan memastikan segala sesuatu berjalan pada jalur yang benar, tertib hukum, dan tidak merugikan orang lain. PPN berharap pemerintah daerah terkait dapat segera menindaklanjuti aspirasi dan keprihatinan masyarakat ini dengan peninjauan secara objektif dan transparan.


    PPN akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di lingkungannya masing-masing.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini