Sorotan utama tertuju pada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), anak perusahaan BUMN Hutama Karya, yang diduga kuat mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). PT HKI disinyalir menerima pasokan ratusan truk material pasir dan batu (sirtu) yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin resmi, dengan memotong rantai birokrasi vendor legal.
Berdasarkan analisis komprehensif di lapangan oleh Tim Investigasi Sumbartimesoke.id, kelancaran rantai pasok material ilegal ke dalam proyek vital ini diduga melibatkan restu struktural. Nama Kepala Proyek (Kapro) HKI berinisial "O" mencuat bersama intervensi protektif dari seorang oknum aparat kepolisian berpangkat perwira di jajaran Polda Sumbar berinisial "TG", yang santer disebut-sebut bertindak sebagai "payung hukum" para pelaku tambang ilegal di kawasan Padang Pariaman.
Merespons temuan krusial ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy secara eksklusif menegaskan posisinya yang tegak lurus pada aturan hukum saat dikonfirmasi.
"Memang penjahat semua itu! Saya sendiri tidak akan terlibat dengan tambang ilegal, dan saya perintahkan jajaran saya — jangan ada yang coba-coba terlibat!" ujar Kapolda dengan nada tegas dan lugas.
Pernyataan keras jenderal bintang dua ini dipandang sebagai momentum emas penegakan hukum lingkungan hidup dan pidana korporasi. Ketua LMR-RI Sumatera Barat, Ir. Sutan Endy Alamsyah, menyatakan bahwa pernyataan lisan Kapolda harus segera ditransformasikan ke dalam tindakan nyata berupa operasi pembersihan mafia tambang.
"Sesuai dengan amandemen yuridis dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, baik pelaku penambangan tanpa izin (Pasal 158) maupun korporasi yang menampung, mengangkut, atau membeli hasil tambang ilegal (Pasal 161) diancam dengan sanksi pidana yang sama, yaitu 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Tidak ada ruang bagi mentalitas eksploitatif yang merugikan pendapatan daerah dan merusak ekosistem Ranah Minang," tegas Ir. Sutan Endy Alamsyah melalui keterangan resminya kepada Redaksi Sumbartimesoke.id, Kamis malam (24/9/2026).
Secara terpisah, Pemimpin Redaksi Sumbartimesoke.id, Rispondi, S.I.Kom., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial pers nasional harus bergerak progresif dan berbasis data akademik agar tidak terjebak dalam narasi fitnah atau disintegrasi.
"Rilis investigasi ini adalah wujud tanggung jawab jurnalisme publik kelas atas yang kami usung di Sumbartimesoke.id. Kami tidak sekadar menyajikan berita, melainkan mengawal agar proyek negara strategis seperti Tol Lubuk Alung bersih dari praktik lancung para penadah sirtu ilegal yang bersembunyi di balik tameng korporasi besar atau oknum berseragam," pungkas Rispondi, S.I.Kom.
Kini publik nasional menanti keberanian Polda Sumbar. Apakah institusi penegak hukum ini mampu meruntuhkan dominasi oligarki tambang ilegal dan membersihkan internalnya sendiri, atau justru membiarkan hukum tumpul di hadapan gurita bisnis material PSN. (Tim Redaksi Sumbartimesoke.id)
Kontak Redaksi: 081377271073
Editor/Publisher: Sumbar Times Oke
Situs Resmi: www.sumbartimesoke.id


