Pada acara tersebut, Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.
Hadir pula, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, jajaran Forkopimda, Pj. Sekda Barsel Ita Minarni, para asisten Setda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Barito Selatan.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Barito Selatan yang dibacakan juru bicara Arbanu.
Setelah laporan disampaikan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Wabup Khristianto Yudha dalam menyampaikan apresiasi kepada DPRD Barito Selatan atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu terus dipelihara, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan bersama yang ditandatangani dalam rapat paripurna, menjadi wujud nyata kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Pemkab Barito Selatan, juga menerima berbagai saran, masukan, usul dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran maupun komisi-komisi DPRD selama proses pembahasan.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
Sementara Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran saat diwawancarai mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda.
Ini merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. Dari hasil pembahasan bersama TAPD, tidak ada perubahan dari KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya.
Persetujuan tersebut harus diselesaikan sebelum batas waktu sebagaimana ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, yakni paling lambat 30 September 2026.
Dalam APBD Perubahan, terjadi penurunan. Tekanan utama berasal dari penurunan transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH). DBH yang sebelumnya dimasukkan dalam APBD murni ternyata berbeda dengan angka yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.
DBH yang tercantum dalam APBD murni ternyata tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan. Karena itu, kita harus melakukan penyesuaian dan memangkas sejumlah kegiatan.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga cukup sulit mencapai target yang ditetapkan, karena kondisi masyarakat dan kondisi musim seperti sekarang ini turut berpengaruh. Selanjutnya, SiLPA tidak sesuai dengan proyeksi awal.
Sebelumnya SiLPA diproyeksikan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, setelah realisasi diketahui, nilainya hanya sekitar Rp10 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penyesuaian besar terhadap struktur belanja. Akibatnya, harus melakukan penyesuaian anggaran dan memangkas hampir Rp200 miliar.
Perubahan APBD tetap diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang dinilai mendesak dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ia mencontohkan penanganan bencana banjir, penguatan perekonomian masyarakat serta berbagai kebutuhan prioritas lainnya. ( ML)


