Polres Payakumbuh | Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya menindak setiap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU Tabek Panjang, Jalan Tan Malaka, yang disebut melibatkan kendaraan dengan tangki modifikasi serta pengisian berulang dalam jumlah yang diduga melampaui kebutuhan penggunaan pribadi.
Dari pengamatan di lokasi pada Jumat (11/9/2026), aktivitas kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan BBM diduga menimbulkan antrean panjang hingga menggunakan bahu jalan dan berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di Jalan Tan Malaka. Sejumlah kendaraan, mulai dari minibus hingga sepeda motor, dilaporkan melakukan pengisian BBM berulang. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, AKBP Irwan Andeta menyatakan kepolisian akan menindaklanjuti informasi yang diterima dan tidak akan memberikan ruang terhadap praktik yang terbukti menyimpang. “Nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau ada SPBU yang menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan BBM subsidi dan melanggar ketentuan, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Irwan Andeta saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026). Penegasan itu mencakup seluruh pihak yang nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terlibat, baik pengendara maupun pihak lain yang memiliki peran dalam praktik tersebut.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Payakumbuh. Kasat Reskrim IPTU Andrio Saputra Siregar, S.H., M.H., menyatakan informasi dari masyarakat dan awak media menjadi bahan perhatian kepolisian untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum di balik aktivitas pengisian BBM tersebut. Unit Tipidter Satreskrim disebut telah diarahkan melakukan pengecekan lapangan, mengawasi aktivitas yang berlangsung, serta mengumpulkan fakta dan keterangan terkait dugaan kendaraan bertangki modifikasi maupun dugaan aktivitas pelangsiran BBM jenis Biosolar dan Pertalite.
Bagi Polri, pengawasan tersebut bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi merupakan bagian dari Polri untuk masyarakat, yakni memastikan hak masyarakat memperoleh pelayanan dan akses BBM sesuai ketentuan tidak terganggu oleh kepentingan pihak tertentu. Jika subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru diserap melalui pengisian berulang atau cara-cara yang tidak sesuai ketentuan, maka dampaknya dapat dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari. Karena itu, kepolisian juga mengingatkan pengelola SPBU agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan dan kapasitas tangki kendaraan sebagaimana spesifikasi pabrikan.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, pelaku dapat menghadapi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun, penerapan pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Artinya, dugaan kendaraan menggunakan tangki modifikasi, melakukan pengisian berulang, ataupun adanya antrean panjang belum dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Kepolisian perlu memastikan modus, volume dan tujuan pengisian, status BBM, keterlibatan pihak SPBU, serta unsur kesengajaan dan keuntungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum. Pendalaman juga penting untuk memastikan tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu sebelum proses hukum memperoleh bukti yang cukup.
Polres Payakumbuh selanjutnya mengajak masyarakat dan insan pers menjadi bagian dari pengawasan sosial dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengawasan tersebut diharapkan berjalan secara tertib, objektif, dan berdasarkan fakta sehingga penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Dengan langkah pengawasan, pengecekan, dan penegakan hukum secara profesional, kehadiran Polri diharapkan mampu menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Katim RMO Group | Wyndoee


