• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Tim URC Satreskrim Tindaklanjuti Laporan 110, Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap di Aia Gadang

    REDAKSI UTAMA
    Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T17:42:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POLRES PASAMAN BARAT | Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial OP (41), yang diduga terlibat pembobolan rumah warga, berhasil diamankan setelah aksinya diketahui masyarakat di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari respons Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., terhadap laporan masyarakat. Informasi awal disampaikan melalui layanan Call Center 110, sehingga petugas dapat segera bergerak menuju lokasi dan mengambil alih penanganan terhadap OP yang lebih dahulu diamankan warga.

    Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mewakili Kapolres Pasaman Barat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kecepatan petugas mendatangi lokasi juga bertujuan memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diamankan masyarakat.

    Peristiwa itu bermula ketika OP diduga memasuki rumah milik korban bernama Warni setelah sebelumnya berada di sebuah warung. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, OP masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak hingga bagian kunci pintu kayu terlepas dari daun pintu. Setelah berada di dalam rumah, sejumlah pakaian milik korban kemudian dibawa keluar.

    Barang yang diduga diambil dari rumah Warni berupa enam helai baju jenis daster, satu celana panjang dan tiga helai pakaian dalam. Tidak berhenti di lokasi pertama, OP kemudian diduga bergerak menuju rumah korban lainnya, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah Warni.

    Di rumah Deli Darni, OP diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum mengambil tiga helai pakaian dalam. Namun, ketika hendak meninggalkan lokasi, gerak-geriknya diketahui warga sekitar. Masyarakat kemudian mengamankan OP dan segera menghubungi Call Center 110 Polres Pasaman Barat untuk meminta penanganan petugas.

    Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mengamankan OP beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari pelayanan Polri untuk masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan warga mendapat penanganan sesuai prosedur.

    Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penyidik Unit Tipidum Satreskrim masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut. Keterangan awal menyebut OP masuk ke rumah warga untuk mencari pakaian jenis daster, namun polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan motif dan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

    Akibat kejadian tersebut, dua korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp1 juta. Polisi telah mengamankan OP bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih mendalami seluruh keterangan saksi serta kondisi kedua rumah yang menjadi lokasi kejadian.

    Atas perkara tersebut, OP diproses dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian pada malam hari dalam rumah yang disertai cara merusak atau membongkar untuk masuk. Pasal 477 ayat (1) pada dasarnya mengancam bentuk pencurian tersebut dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; sedangkan ancaman paling lama sembilan tahun dalam ayat (2) berlaku apabila pencurian pada malam hari dalam rumah sebagaimana huruf e disertai pula cara pada huruf f dan huruf g.

    Dengan penanganan perkara tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim dan Tim URC, memastikan proses hukum terhadap OP berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Respons melalui Call Center 110 menjadi salah satu bentuk kehadiran Polri untuk masyarakat, sementara masyarakat diimbau segera melaporkan setiap kejadian yang mengganggu keamanan agar dapat ditangani secara cepat, tepat dan terukur.

    Katim RMO Group | Wyndoee 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini