• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kanit Satresnarkoba Polresta Padang Bantah Tudingan Terima Rp10 Juta: “Saya Tidak Terima Imbalan Satu Sen Pun”

    REDAKSI UTAMA
    Selasa, 15 September 2026, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T15:52:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PADANG | Pemberitaan salah satu media online di Kota Padang yang mengaitkan Kanit Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda Hidayatul Akmal, S.H., dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp10 juta dalam penanganan suatu perkara mendapat bantahan keras dari yang bersangkutan. Ipda Hidayatul Akmal menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang maupun imbalan sebagaimana tudingan yang diberitakan. “Saya tidak menerima imbalan satu sen pun,” tegasnya sebagaimana tanggapan yang disampaikan terkait pemberitaan tersebut, Selasa (15/9/2026).

    Ipda Hidayatul Akmal mempertanyakan dasar munculnya angka Rp10 juta yang dikaitkan dengan dirinya. Menurutnya, tudingan mengenai penerimaan uang oleh aparat penegak hukum merupakan tuduhan serius yang tidak semestinya dilemparkan tanpa dasar fakta dan bukti yang jelas. “Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan,” tegasnya. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan kesimpulan yang dibangun hanya dari klaim sepihak.

    Menurut Ipda Hidayatul Akmal, proses penanganan perkara di Satresnarkoba Polresta Padang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum, hasil penyelidikan, keterangan para pihak serta alat bukti yang tersedia. Ia membantah adanya hubungan antara proses penanganan perkara dengan pemberian uang sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Karena itu, dirinya meminta setiap informasi yang menyangkut integritas aparat diuji secara objektif dan tidak langsung diposisikan sebagai sebuah fakta sebelum dilakukan verifikasi.

    Ia menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut sebuah pemberitaan, tetapi menyentuh nama baik pribadi dan kredibilitas aparat penegak hukum. Tuduhan menerima uang dalam penanganan perkara dapat membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak digiring berdasarkan opini, melainkan dikembalikan kepada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Sebagai pihak yang namanya disebut dan dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang Rp10 juta, Ipda Hidayatul Akmal menegaskan akan menggunakan mekanisme hak jawab kepada media online yang bersangkutan. Hak jawab tersebut akan disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penjelasan dan bantahan dari pihaknya dapat diketahui secara utuh oleh publik.

    Ketentuan tersebut memiliki dasar yang jelas. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Pers wajib melayani Hak Jawab.” Sementara Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa pers wajib melayani Hak Koreksi. Dengan demikian, hak jawab bukan sekadar permintaan informal, tetapi merupakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers ketika pihak yang diberitakan merasa dirugikan oleh pemberitaan.

    UU Pers juga memuat ketentuan sanksi. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat fakta, unsur pelanggaran dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, pihak Ipda Hidayatul Akmal memilih menggunakan jalur hak jawab terlebih dahulu sebagai bagian dari penyelesaian sesuai koridor UU Pers.

    Selain ketentuan pers, apabila tudingan tersebut dinilai menyerang kehormatan atau nama baik dan memenuhi unsur hukum pidana, persoalan dapat dikaji berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah. Apabila penyebaran dilakukan melalui media elektronik, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum, dengan tetap memperhatikan seluruh unsur pasal dan ketentuan pengecualiannya.

    Ipda Hidayatul Akmal menegaskan, apabila setelah mekanisme hak jawab dilakukan persoalan tidak menemukan penyelesaian dan tudingan yang dinilainya tidak benar tetap berlanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menyebut tudingan penerimaan uang Rp10 juta tersebut sebagai murni fitnah. “Kalau tidak ada halangan, kami akan membawa ini ke ranah hukum, karena ini murni fitnah,” tegasnya. Ia mempersilakan pihak yang memiliki bukti untuk membuktikannya melalui mekanisme yang sah.

    Pada akhirnya, persoalan ini diharapkan tidak berhenti sebagai perang pernyataan di ruang publik. Bukti harus berhadapan dengan bukti, fakta harus diverifikasi, dan pihak yang diberitakan harus memperoleh hak jawab. Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaga akurasi, keberimbangan dan verifikasi. Ipda Hidayatul Akmal menyatakan siap memberikan penjelasan melalui hak jawab, sekaligus membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tudingan yang disebutnya fitnah tersebut terus berkembang tanpa dasar pembuktian yang jelas.

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini