• Jelajahi

    Copyright © INSPIRASI PUBLIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hak Jawab Keluarga Tersangka D: Polresta Padang Tegaskan Bersih dari Suap, Media Diberi Ultimatum

    REDAKSI UTAMA
    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T09:19:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PADANG – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Isu miring mengenai dugaan suap sebesar Rp10 juta yang sempat mencuat dalam penanganan kasus narkoba tersangka berinisial D dipastikan tidak benar dan terbantahkan secara telak.


    ​Pihak keluarga tersangka yang diwakili oleh YP (43) secara terbuka meluruskan informasi yang sempat diterbitkan oleh media 'berita editor' Ia menyatakan bahwa kedatangan pihak keluarga ke kantor polisi sama sekali tidak berkaitan dengan penyerahan uang pelicin.


    ​“Kedatangan kami ke lokasi bukan untuk memberikan uang suap sebesar sepuluh juta rupiah, melainkan untuk mengambil sepeda motor milik keluarga yang tertinggal. Pemberitaan sebelumnya sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas YP dalam keterangannya.


    ​Lebih lanjut, pihak keluarga menyesalkan narasi keliru yang terlanjur dipublikasikan dan memberikan ultimatum keras kepada media bersangkutan. Pihak keluarga mendesak agar media tersebut segera merevisi narasinya atau bersiap menghadapi langkah hukum atas tuduhan penyebaran informasi palsu dan penggunaan foto tanpa izin.


    ​"Jika media tidak meluruskan narasi ini, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak terkait atas tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran keterangan palsu," tambah YP.


    ​Menanggapi polemik ini, Kanit Tim Rajawali Polresta Padang, Hidayatul Akmal, memberikan penegasan serupa. Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa ada celah penyimpangan.


    ​“Tidak ada suap sepuluh juta rupiah. Proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti permulaan dan penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan lintas tim,” ujar Hidayatul Akmal dengan tegas.


    ​Polresta Padang menjelaskan kronologi mendalam bahwa penangkapan awal terhadap tersangka D oleh Tim Rajawali dilakukan karena yang bersangkutan dipastikan positif sebagai pemakai berdasarkan tes urine, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika fisik.


    ​Kasus tersebut kemudian dikembangkan secara profesional dan dialihkan penanganannya ke Tim Klewang Kriminal Polresta Padang setelah terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka D terus berjalan secara intensif di bawah penanganan penyidik Reskrim Polresta Padang. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini