POLRES PASAMAN | Polres Pasaman di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran Polri untuk Masyarakat, khususnya dalam menjaga keselamatan dan kepentingan warga.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana menyampaikan bahwa setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang beredar di masyarakat maupun media sosial menjadi perhatian kepolisian. Informasi tersebut tidak hanya ditindaklanjuti melalui pemantauan, tetapi juga dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan fakta sebenarnya sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan hukum.
Terkait informasi dugaan PETI di kawasan perbatasan Pasaman dan Mandailing Natal, AKBP Adirawa Permana menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, wilayah yang disebut dalam informasi harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan batas administrasi dan wilayah hukum, sehingga penanganan tidak salah sasaran dan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing daerah.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Pasaman memperkuat Satgas Anti-Illegal Mining yang bertugas melakukan pengawasan, patroli, deteksi dini dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Strategi tersebut juga diarahkan untuk mencegah munculnya gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga pendekatan humanis melalui edukasi dan komunikasi bersama masyarakat, tokoh masyarakat serta pemerintah nagari. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak PETI terhadap lingkungan, keselamatan, pencemaran air dan tanah serta potensi kerugian negara.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain patroli lapangan, Polres Pasaman juga meningkatkan pemantauan melalui patroli cyber untuk mendeteksi informasi maupun indikasi aktivitas ilegal yang berkembang di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mempercepat deteksi dini sekaligus memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengedepankan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum secara profesional. Polres Pasaman mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan keamanan wilayah serta menyampaikan informasi yang benar apabila menemukan dugaan aktivitas PETI, karena perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Katim RMO Group | Wyndoee

